on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum
Also known as: Permendagri 23/2006 · Permendagri No. 23 Tahun 2006 · Permendagri Nomor 23 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 ini bertujuan untuk memberikan pedoman teknis dan tata cara pengaturan tarif air minum pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Kebijakan ini didasarkan pada prinsip keterjangkauan, keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan air baku. Penetapan tarif harus mempertimbangkan daya beli masyarakat, terutama bagi pelanggan berpenghasilan rendah, dengan menetapkan tarif rendah atau bersubsidi. Tarif juga harus seimbang dengan mutu pelayanan yang diberikan oleh PDAM, termasuk kualitas air, kontinuitas pengaliran, dan kinerja pelayanan administrasi. Prinsip pemulihan biaya mengharuskan PDAM untuk menghasilkan pendapatan yang dapat menutup seluruh biaya usaha, dengan mempertimbangkan tingkat keuntungan yang wajar. Tarif progresif diterapkan untuk mendorong efisiensi penggunaan air dan konservasi sumber air baku. Pembagian blok konsumsi dan kelompok pelanggan dilakukan untuk menciptakan tarif yang adil dan terjangkau, memungkinkan subsidi silang, dan mendukung kesinambungan pelayanan PDAM.