Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan bangunan gedung agar tertib, fungsional, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin keselamatan penghuni dan lingkungan, serta keamanan, kenyamanan, dan keserasian lingkungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Menetapkan fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya) dan klasifikasi berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, lokasi, zonasi gempa, ketinggian, dan status kepemilikan.
- Persyaratan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan administratif (status hak atas tanah, kepemilikan, IMB) dan teknis (tata bangunan dan lingkungan, keandalan bangunan). Persyaratan teknis meliputi peruntukan lokasi, intensitas bangunan, arsitektur, pengendalian dampak lingkungan, dan rencana tata bangunan dan lingkungan. Keandalan bangunan mencakup keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Mengatur kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung.
- Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG): Membentuk TABG untuk memberikan pertimbangan teknis dalam proses perizinan dan penyelesaian masalah bangunan gedung.
- Peran Masyarakat: Mengatur peran masyarakat dalam pemantauan, pemberian masukan, penyampaian pendapat, dan pengajuan gugatan terkait penyelenggaraan bangunan gedung.
- Pembinaan: Pemerintah daerah melakukan pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan.