For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Kayong Utara 9/2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:19 Oktober 2017Publication Date:19 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Kayong Utara
Effective Date19 Oktober 2017
Publication Date19 Oktober 2017
Place of EnactmentSukadana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 27 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 27)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kayong Utara Tahun Anggaran 2017. Perubahan ini meliputi pendapatan daerah sebesar Rp 809.223.382.342,75, belanja daerah sebesar Rp 828.509.742.544,01, sehingga terjadi defisit sebesar Rp (19.286.360.201,26). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 22.161.360.201,26 dan pengeluaran sebesar Rp 2.875.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp 19.286.360.201,26. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan penyertaan modal (investasi). Dalam keadaan darurat, dapat dilakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dengan menggunakan belanja tidak terduga. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)