For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara

Also known as: PERPRES 3/2021 · PERPRES No. 3 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:7 Januari 2021Publication Date:6 Januari 2021
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTunjangan Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Januari 2021
Publication Date06 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara. Untuk itu, diberikan tunjangan jabatan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Tunjangan ini diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tunjangan dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)