For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1974

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1974 tentang Kendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.

Also known as: Keppres 37/1974 · Keppres No. 37 Tahun 1974 · Keppres Nomor 37 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:23 Juli 1974Publication Date:23 Juli 1974

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKendaraan Bermotor yang Menurut Ordonantie Bea Telah dinyatakan Sebagai Barang yang Tidak dikuasai, Sebagai Barang- Barang yang dikuasai oleh Pemerintah.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Juli 1974
Publication Date23 Juli 1974
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran tugas-tugas umum pemerintahan dan peningkatan pembangunan, khususnya dalam sektor perhubungan dan arus barang di pelabuhan. Tujuan utamanya adalah untuk menegaskan status kendaraan bermotor yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai menurut Ordonansi Bea.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa kendaraan bermotor yang sebelumnya dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai kini dinyatakan sebagai barang yang dikuasai oleh Pemerintah. Kendaraan tersebut harus diekspor kembali, dan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)