Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ini mengatur tentang Mediasi Hak Asasi Manusia. Latar belakang dari peraturan ini adalah bahwa peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan lembaga, sehingga diperlukan pembaharuan pedoman pelaksanaan fungsi mediasi HAM. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi mediasi HAM oleh Komnas HAM.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip yang berlaku dalam Mediasi HAM, seperti berorientasi pada perlindungan dan pemenuhan HAM, perlakuan setara, berbasis kesepakatan, bersifat tertutup dan rahasia, partisipasi para pihak, fleksibel, kerja sama, dan keadilan. Komnas HAM berwenang melakukan perdamaian para pihak, penyelesaian perkara melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan penilaian ahli, pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan, serta penyampaian rekomendasi kepada Pemerintah dan DPR RI.
Peraturan ini juga mengatur tahapan pelaksanaan fungsi Mediasi HAM, yang meliputi pra-Mediasi HAM, Mediasi HAM, dan pasca-Mediasi HAM. Setiap tahapan memiliki ketentuan dan prosedur yang berbeda. Selain itu, diatur pula mengenai tata tertib, tempat pelaksanaan, dan penanganan sengketa HAM secara daring. Peraturan ini juga mengatur mengenai pemberi dan penerima kuasa, serta dokumen penanganan kasus.