on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
Also known as: Perka BKPM 9/2017 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk pengembangan iklim penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menstandarkan proses pelaksanaan kegiatan pengembangan iklim penanaman modal di seluruh Indonesia. Ruang lingkup pengaturan meliputi deregulasi penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, serta pemberdayaan usaha. Deregulasi mencakup penyusunan kebijakan terkait penanaman modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha. Pengembangan potensi dan peluang melibatkan identifikasi dan pemetaan potensi penanaman modal, serta pendokumentasiannya secara elektronik. Pemberdayaan usaha meliputi fasilitasi pembinaan pelaku usaha, kemitraan, dan peningkatan daya saing usaha kecil dan menengah.