For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal

Also known as: Perka BKPM 9/2017 · Perka BKPM No. 9 Tahun 2017 · Perka BKPM Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2017Publication Date:29 Agustus 2017
Investasi & Penanaman ModalStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ThemePedoman dan Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Iklim Penanaman Modal
LocationBadan Koordinasi Penanaman Modal
Effective Date30 Agustus 2017
Publication Date29 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pejabat di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, DPMPTSP provinsi, dan DPMPTSP kabupaten/kota dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk pengembangan iklim penanaman modal. Tujuannya adalah untuk menstandarkan proses pelaksanaan kegiatan pengembangan iklim penanaman modal di seluruh Indonesia. Ruang lingkup pengaturan meliputi deregulasi penanaman modal, pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah, serta pemberdayaan usaha. Deregulasi mencakup penyusunan kebijakan terkait penanaman modal, sistem insentif, dan penyederhanaan kemudahan berusaha. Pengembangan potensi dan peluang melibatkan identifikasi dan pemetaan potensi penanaman modal, serta pendokumentasiannya secara elektronik. Pemberdayaan usaha meliputi fasilitasi pembinaan pelaku usaha, kemitraan, dan peningkatan daya saing usaha kecil dan menengah.

(-)

(-)