For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.pdf

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 9/2018 · Perda Kabupaten Sleman No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 September 2018Publication Date:3 September 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.pdf
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date03 September 2018
Publication Date03 September 2018
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2011 Nomor 9 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 45)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan pengenaan retribusi dengan objek pelayanan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, seiring dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Perubahan meliputi objek retribusi, yang kini mencakup pengangkutan sampah dari perumahan padat yang tidak memiliki lahan untuk TPS ke TPA, pengangkutan sampah dari TPS/transferdepo ke TPA, dan penyediaan lokasi pembuangan/pemrosesan akhir sampah. Pelayanan kebersihan pada jalan umum, taman yang dikelola Pemerintah Daerah, tempat ibadah, dan kegiatan sosial dikecualikan dari objek retribusi.

Penghitungan retribusi dilakukan dengan mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini. Wajib retribusi wajib melakukan pembayaran retribusi secara tunai/lunas, namun Bupati atau pejabat dapat memberikan izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Perangkat daerah yang mempunyai tugas dan tanggung jawab di bidang persampahan/kebersihan bertugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melakukan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.