For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Also known as: Perda Kabupaten Ciamis 19/2011 · Perda Kabupaten Ciamis No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2011Publication Date:10 Oktober 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Kepariwisataan
LocationPemerintah Kabupaten Ciamis
Effective Date10 Oktober 2011
Publication Date10 Oktober 2011
Place of EnactmentCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Daerah mengenai izin Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendukung Kabupaten Ciamis sebagai daerah tujuan wisata dengan melindungi nilai-nilai budaya, agama, dan karakteristik lokal, serta menumbuhkan ekonomi daerah. Penyelenggaraan kepariwisataan meliputi pengembangan produk pariwisata (industri pariwisata dan atraksi pariwisata), pemasaran destinasi pariwisata, usaha kawasan pariwisata, usaha jasa transportasi wisata, usaha jasa perjalanan wisata, usaha jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, usaha jasa informasi pariwisata, usaha jasa pramuwisata, usaha daya tarik wisata, dan usaha wisata tirta. Kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyediaan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memelihara aset daerah, mengawasi kegiatan kepariwisataan, dan menyelenggarakan pelatihan SDM pariwisata. Masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata memiliki kewajiban masing-masing terkait pelestarian, keamanan, dan norma yang berlaku. Setiap orang dilarang merusak daya tarik wisata atau merugikan wisatawan. Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

1. Semua izin mengenai Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diperoleh sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini berlaku.

1. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan TDUP dan/atau kewajiban dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pembekuan sementara kegiatan usaha. 2. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 3. Orang atau Badan Usaha yang tidak memiliki TDUP dan tidak melakukan pendaftaran ulang dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).