Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Konawe. Tujuannya adalah mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang selamat, aman, cepat, lancar, tertib, teratur, nyaman, dan efisien.
Peraturan ini mencakup:
1. **Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan yang terpadu, berpedoman pada Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota (RIJLLAJK). Penetapan kelas jalan, pengendalian pemanfaatan ruang milik jalan, dan perlengkapan jalan.
2. **Terminal:** Pembangunan dan penyelenggaraan terminal penumpang dan barang, penetapan lokasi, fasilitas, dan lingkungan kerja terminal. Pengaturan mengenai pool kendaraan dan agen penjualan tiket.
3. **Parkir:** Penyediaan fasilitas parkir di dalam dan di luar ruang milik jalan, penetapan lokasi, petugas parkir, karcis parkir, dan tata cara parkir.
4. **Kendaraan:** Jenis kendaraan, persyaratan teknis dan laik jalan, pengujian kendaraan bermotor, tanda bukti lulus uji, tenaga pelaksana penguji, pelaksanaan dan kegiatan pengujian, penilaian kondisi teknis, upaya paksa dan tertib penyelenggaraan pengujian, perlengkapan kendaraan bermotor, bengkel umum kendaraan bermotor, dan kendaraan tidak bermotor.
5. **Pengemudi:** Persyaratan pengemudi, pendidikan dan pelatihan pengemudi, kewajiban pengemudi angkutan penumpang umum.
6. **Lalu Lintas:** Manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, manajemen kebutuhan lalu lintas, penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, dispensasi jalan, pengawasan penggunaan jalan, pemindahan dan penguncian roda kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, jalur atau lajur lalu lintas, belokan atau simpangan, kecepatan, berhenti, parkir, tata cara berlalu lintas bagi pengemudi kendaraan tidak bermotor dan kendaraan bermotor umum, hak dan kewajiban pejalan kaki.
7. **Angkutan:** Angkutan orang dan barang dengan kendaraan bermotor, standar pelayanan minimal angkutan orang, rencana umum jaringan trayek angkutan perkotaan, angkutan orang dalam trayek, angkutan umum massal, angkutan penumpang tidak dalam trayek, perizinan angkutan orang, jaringan lintas angkutan barang, tarif angkutan, persyaratan kendaraan umum, sanksi administrasi penyelenggaraan angkutan, izin insidentil, peremajaan dan penghapusan kendaraan, bongkar muat barang.
8. **Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Upaya membangun budaya keselamatan lalu lintas.
9. **Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Koordinasi antar instansi penyelenggara.
10. **Peran Serta Masyarakat:** Hak dan kewajiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
11. **Dampak Lingkungan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Pengendalian emisi gas buang dan kebisingan.
12. **Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Penyelenggaraan sistem informasi yang terpadu.
13. **Penindakan dan Penyidikan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif dan ketentuan pidana bagi pelanggaran tertentu.