For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 12/2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2008Publication Date:28 Maret 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date31 Maret 2008
Publication Date28 Maret 2008
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan daerah dan/atau peraturan/keputusan Bupati yang mengatur tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah serta petunjuk pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan kerangka kerja pengelolaan keuangan daerah yang komprehensif. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan publik yang optimal. Peraturan ini menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengelolaan keuangan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah:** Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, yang dapat dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah, Kepala SKPKD, dan Kepala SKPD. 2. **Struktur APBD:** APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang diklasifikasikan menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi. 3. **Penyusunan APBD:** Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. 4. **Pelaksanaan APBD:** Pelaksanaan APBD mencakup pengelolaan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Peraturan ini juga mengatur azas umum pengelolaan keuangan daerah, kedudukan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, kedudukan keuangan Bupati dan Wakil Bupati, penatausahaan keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD, pengelolaan Kas Umum Daerah, pengelola piutang daerah, pengelolaan Investasi Daerah, pengelolaan Barang Milik Daerah, pengelolaan Dana Cadangan, pengelolaan Utang Daerah, pembinaan dan pengawasan keuangan daerah, penyelesaian kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

1. Peraturan Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), Pasal 88 ayat (4), dan Pasal 168 ayat (4), dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2009. 3. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dan Pasal 92 ayat (1) dan ayat (2) untuk penyusunan dan pelaksanaan APBD mulai dilaksanakan tahun anggaran 2007. 4. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (5) tentang sistem akuntansi Pemerintah Daerah yang mengacu pada standar akuntansi Pernerintahan dilaksanakan secara bertahap mulai tahun anggaran 2007. 5. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) tentang penyusunan RKA-SKPD dengan menggunakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah daerah dilaksanakan mulai tahun anggaran 2009. 6. Sebelum ditetapkan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1), dokumen perencanaan daerah lainnya dapat digunakan sebagai pedoman penyusunan RKPD.

(-)