on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Mojokerto 1/2018 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian nomenklatur perangkat daerah yang membidangi pajak daerah, penambahan jenis sanksi administratif terhadap wajib pajak, perubahan tarif pajak hiburan, perubahan dasar pengenaan pajak mineral bukan logam dan batuan serta air tanah, penyesuaian besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dan penambahan ketentuan terkait pemungutan dan pembayaran pajak.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-8780 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur mengenai delegasi wewenang Bupati kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah terkait persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak, pemberian keputusan atas keberatan, pembetulan surat ketetapan pajak, pemberian keputusan atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak.