Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan pemerintah daerah di bidang jasa pemakaian kekayaan daerah dan menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah. Objek retribusi meliputi pemakaian tanah, bangunan (gedung, ruangan, kamar), kendaraan atau alat-alat berat, jasa alat laboratorium, dan alat perlengkapan kantor. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak untuk menggunakan kekayaan daerah.
- Golongan Retribusi: Retribusi pemakaian kekayaan daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
- Cara Mengukur Retribusi: Retribusi diukur berdasarkan jenis, volume, kapasitas, luas, fasilitas, dan jangka waktu pemakaian.
- Prinsip dan Sasaran Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk mengganti biaya pemeliharaan dan risiko yang diakibatkan pemakaian kekayaan daerah.
- Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan berbeda-beda untuk setiap jenis pemakaian kekayaan daerah, seperti pemakaian tanah, gedung, kendaraan, alat perlengkapan kantor, dan jasa alat laboratorium. Rincian tarif tercantum dalam Pasal 7 hingga Pasal 11.
- Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah Kabupaten Bogor.
- Masa Retribusi: Jangka waktu tertentu bagi wajib retribusi untuk mendapatkan jasa dari pemerintah daerah.
- Penetapan Retribusi: Bupati atau pejabat menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.