on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak Atas Layanan Kesehatan Yang Berlaku Pada Rumah Sakit Di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Also known as: PMK 36/2024 · PMK No. 36 Tahun 2024 · PMK Nomor 36 Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan ini menetapkan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kebutuhan mendesak atas layanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. PNBP ini meliputi layanan medis dan layanan penunjang bagi nonpeserta jaminan kesehatan nasional. Tarif yang ditetapkan merupakan batas tarif tertinggi, namun dengan pertimbangan tertentu, Jaksa Agung dapat menetapkan tarif hingga Rp0,00 atau 0% setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Tarif layanan kesehatan meliputi:
Seluruh PNBP yang diperoleh wajib disetor ke Kas Negara dan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak hak negara lainnya pada Kejaksaan Republik Indonesia.