For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Also known as: Permen KKP 8/PERMEN-KP/2018 · Permen KKP No. 8/PERMEN-KP/2018

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2018Publication Date:23 Februari 2018
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat Dalam Pemanfaatan Ruang di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date01 Maret 2018
Publication Date23 Februari 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam penetapan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu (RZ KSNT), dan Rencana Zonasi (RZ) antarwilayah. Pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil pada Wilayah Kelola oleh Masyarakat Hukum Adat menjadi kewenangan Masyarakat Hukum Adat setempat, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat Hukum Adat yang telah ditetapkan pengakuan dan perlindungannya oleh bupati/wali kota dapat mengusulkan Wilayah Kelolanya melalui bupati/wali kota ke dalam RZWP-3-K kepada Gubernur, serta ke dalam RZ KSN, RZ KSNT, dan RZ antarwilayah kepada Menteri. Proses penetapan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dilakukan melalui tahapan identifikasi, verifikasi dan validasi, serta penetapan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri dapat memfasilitasi proses identifikasi dan pemetaan Wilayah Kelola Masyarakat Hukum Adat jika tidak dilaksanakan oleh gubernur, serta memfasilitasi tahapan identifikasi dan/atau verifikasi dan validasi jika bupati/wali kota belum menetapkan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Tahapan identifikasi dan verifikasi dan validasi dilakukan oleh Tim Masyarakat Hukum Adat yang ditetapkan oleh Menteri.

(-)

(-)