on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung
Also known as: Perda Provinsi Bangka Belitung 15/2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung No. 15 Tahun 2007 · Perda Provinsi Bangka Belitung Nomor 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Belitung. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menambah pendapatan asli daerah melalui pemanfaatan sumber daya air.
Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal daerah dalam bentuk uang kepada PDAM Kabupaten Belitung. Sebagai penyerta modal, Pemerintah Provinsi memiliki hak suara dalam Rapat Umum Perusahaan. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).
Pemerintah Provinsi melakukan penyertaan modal sebesar Rp 731.250.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penyertaan modal ini tetap merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Nilai penyertaan modal dapat ditambah dan dikurangi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Penyertaan modal dilaksanakan dengan cara bagi hasil keuntungan sesuai dengan pendirian perusahaan.
Pembagian keuntungan (laba) dihitung berdasarkan persentase perimbangan modal yang dimiliki pada PDAM Kabupaten Belitung. Laba yang ditetapkan oleh Rapat Umum Perusahaan, setelah dikurangi dengan Pajak Perusahaan, dibagi untuk cadangan dan laba yang prosentasenya ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Umum Perusahaan atas dasar hasil penilaian Akuntan Publik. Laba yang diperoleh selama 1 (satu) tahun Buku Perusahaan menjadi hak Pemerintah Provinsi dan wajib disetorkan ke Kas Daerah.
Gubernur dapat menunjuk Pejabat yang akan mewakili Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan atas penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Belitung. Pejabat yang ditunjuk harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.