For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Also known as: Perda Kota Tasikmalaya 3/2022 · Perda Kota Tasikmalaya No. 3 Tahun 2022 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2022Publication Date:27 Juli 2022
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanggulangan Kemiskinan
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date27 Juli 2022
Publication Date27 Juli 2022
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kemiskinan dibentuk dengan maksud untuk memberikan kepastian hukum dan menjadi pedoman dalam upaya penanggulangan kemiskinan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Tujuannya adalah meningkatkan kapasitas dan kemampuan berusaha penduduk miskin, memperkuat peran mereka dalam pengambilan keputusan kebijakan publik, mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan pemenuhan hak-hak dasar, memberikan rasa aman bagi kelompok penduduk miskin dan rentan miskin, menurunkan jumlah penduduk miskin, serta menjamin konsistensi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas antar Perangkat Daerah dan pemangku kepentingan. Program penanggulangan kemiskinan meliputi bantuan sosial terpadu, pemberdayaan masyarakat, dan program lain yang meningkatkan kegiatan ekonomi. Pemerintah Daerah Kota wajib mengupayakan terpenuhinya hak-hak dasar penduduk miskin dan menyusun strategi kebijakan penanggulangan kemiskinan. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam upaya ini. Dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan, terdapat larangan memberikan keterangan yang tidak sesuai, melakukan pemalsuan data, dan menghalangi program penanggulangan kemiskinan.

(-)

(-)