For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013 tentang Sekertariat Badan Pengelola Dan Pengelolaan Dana Abadi Umat

Also known as: Peraturan Menag 4/2013 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2013 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Maret 2013Publication Date:6 Maret 2013

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeSekertariat Badan Pengelola Dan Pengelolaan Dana Abadi Umat
LocationKementerian Agama
Effective Date07 Maret 2013
Publication Date06 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan yang mengatur mengenai pengelolaan DAU.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji. Tujuannya adalah untuk mengatur Sekretariat Badan Pengelola dan Pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). DAU adalah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dan sisa biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Pengelolaan DAU berasaskan syariat Islam, manfaat, keadilan, profesional, dan akuntabel. BP DAU dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris. Pengelolaan DAU meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Dana ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti pelayanan ibadah haji, pendidikan, kesehatan, sosial keagamaan, ekonomi, dan pembangunan sarana ibadah. Biaya operasional BP DAU dibebankan pada hasil pengelolaan DAU, APBN Kementerian Agama, dan bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.

1. DAU yang menjadi dana pokok pada saat BP DAU mulai beroperasi berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri selaku Ketua/Penanggung Jawab BP DAU. 2. BP DAU yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 348 Tahun 2001 tetap menjalankan tugasnya sampai dengan BP DAU dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. DAU yang telah terkumpul dan dikelola serta menjadi tanggung jawab BP DAU selama ini, beralih menjadi DAU yang dikelola dan menjadi tanggung jawab BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Semua aset dan kewajiban BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 348 Tahun 2001, secara hukum beralih menjadi aset dan kewajiban BP DAU yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)