For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2007 tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015

Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2007 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:26 Januari 2007Publication Date:26 Januari 2007

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SAROLANGUN TAHUN 2005-2015
LocationPemerintah Kabupaten Sarolangun
Effective Date26 Januari 2007
Publication Date26 Januari 2007
Place of EnactmentSarolangun

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) Sarolangun untuk periode 2005-2015. Latar belakangnya adalah perkembangan pesat Kota Sarolangun sebagai ibukota kabupaten yang memerlukan pedoman pengendalian pembangunan.

Tujuan RUTRK adalah mewujudkan peningkatan kualitas lingkungan hidup dan penghidupan masyarakat kota. Ini dicapai melalui:

  1. Pemanfaatan ruang kota yang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung.
  2. Pemanfaatan ruang yang sejalan dengan pembangunan nasional dan daerah.
  3. Kelestarian lingkungan dan keseimbangan fungsi lahan.
  4. Hubungan serasi antara manusia dan lingkungan.
  5. Peningkatan daya guna pelayanan.
  6. Kemudahan penyusunan rencana detail dan program pembangunan kota.

Peraturan ini mengatur jenis rencana kota, wilayah perencanaan (seluruh wilayah administrasi kota yang terdiri dari 7 Bagian Wilayah Kota/BWK), rencana pengembangan tata ruang kota (konsepsi sistem pengembangan BWK, rencana struktur tata ruang, rencana kepadatan dan distribusi penduduk, rencana intensitas penggunaan ruang, rencana geometris dan sistem pelayanan sarana-prasarana, rencana jaringan transportasi, rencana sarana dan prasarana sistem transportasi kota, rencana pengembangan kawasan pusat pemerintahan kabupaten Sarolangun, rencana pengembangan kegiatan industri, pengembangan kegiatan pariwisata dan rekreasi).

Kewenangan penataan ruang kota berada pada Kepala Daerah, yang dapat menunjuk aparat pelaksana dan pengawas pembangunan.

(-)

1. Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini akan diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).