For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 94 Tahun 1953

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 94 Tahun 1953 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium IV

Also known as: Keppres 94/1953 · Keppres No. 94 Tahun 1953 · Keppres Nomor 94 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:28 Mei 1953Publication Date:28 Mei 1953
Aparatur Sipil NegaraProses Peradilan & Hukum Acara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian dan Pengangkatan Hakim-Hakim Perwira Pada Pengadilan-Pengadilan Tentara Di Territorium IV
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Mei 1953
Publication Date28 Mei 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 239 Tahun 1952

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan pemindahan dan kebutuhan lain yang memerlukan pemberhentian dan pengangkatan hakim-hakim perwira pada pengadilan-pengadilan tentara di Territorium IV. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengadilan tentara di wilayah tersebut memiliki hakim-hakim perwira yang sesuai dengan kebutuhan organisasi dan struktur yang ada.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberhentian dengan hormat Major SUPARDI dari posisinya sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara Jogjakarta dan mengangkat Major SUDARMO sebagai penggantinya. Selain itu, Kapten UMAR SAID diangkat sebagai Hakim-Perwira di Pengadilan Tentara Pekalongan. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapannya.

(-)

(-)