For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan

Also known as: Perda Kabupaten Kuningan 31/2013 · Perda Kabupaten Kuningan No. 31 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 31 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2013Publication Date:30 Desember 2013
Perlindungan Lingkungan HidupLalu Lintas & Prasarana Jalan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Penerangan Jalan Umum Dan Lingkungan
LocationPemerintah Kabupaten Kuningan
Effective Date31 Desember 2013
Publication Date30 Desember 2013
Place of EnactmentKuningan

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 11 Tahun 2008 tentang Dinas Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Penerangan Jalan Lingkungan (PJL) di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah untuk menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keindahan lingkungan melalui PJU dan PJL yang memenuhi standar teknis dan keamanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Asas pengelolaan PJU dan PJL: manfaat, estetika, pemerataan, efektif, dan efisien.
  2. Lokasi pelayanan PJU: Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, dan fasilitas umum.
  3. Lokasi pelayanan PJL: Jalan Lingkungan di Kelurahan/Desa.
  4. Bentuk pelayanan: konsultasi teknik, pengadaan, pemasangan, dan pembayaran rekening listrik.
  5. Pengadaan dan pemasangan PJU dan PJL dilaksanakan oleh SKPD terkait, dibedakan antara Program Rutin dan Program Proporsional.
  6. Kewajiban Kelurahan/Desa untuk mengawasi, menjaga, dan melaporkan PJU/PJL yang tidak berfungsi.
  7. Tanggung jawab Pemerintah Daerah atas biaya pemasangan, pemanfaatan, dan pemeliharaan PJU/PJL Program Proporsional.
  8. Larangan memasang, memindahkan, merubah daya, atau merusak PJU/PJL tanpa prosedur yang ditentukan.
  9. Pengawasan program PJU dan PJL dilakukan oleh Dinas/Badan/Lembaga terkait.

(-)

Setiap orang yang melanggar Pasal 19 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).