on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri
Also known as: Permendagri 5/2024 · Permendagri No. 5 Tahun 2024 · Permendagri Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri, yang bertujuan untuk memberikan acuan pelaksanaan dan pedoman bagi Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan tata kelola Data Pemerintahan Dalam Negeri, memenuhi kebutuhan akses dan mewujudkan ketersediaan Data yang akurat, konsisten, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan/atau instansi daerah, dan mendorong keterbukaan dan transparansi Data sehingga tercipta perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada Data.
Data Pemerintahan Dalam Negeri mencakup berbagai bidang di tingkat Kementerian dan Pemerintahan Daerah, meliputi politik dan pemerintahan umum, administrasi kewilayahan, otonomi daerah, pembangunan daerah, pemerintahan desa, keuangan daerah, kependudukan dan pencatatan sipil, pengawasan internal, pengembangan sumber daya manusia aparatur, kajian strategis, pendidikan dan kepamongprajaan, dukungan administrasi, serta urusan pemerintahan seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan, ketenteraman, sosial, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, dan lainnya.
Penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri dilaksanakan berdasarkan prinsip Satu Data Indonesia, yang meliputi standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan/atau data induk. Penyelenggara Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri terdiri dari Pembina Satu Data, koordinator, Walidata, Walidata pendukung, dan Produsen Data. Forum Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi terkait.
Penyelenggaraan Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri meliputi perencanaan data, pengumpulan data, pemeriksaan data, dan penyebarluasan data. Perencanaan data dituangkan dalam rencana data Kementerian, yang mencakup penentuan daftar data yang akan dikumpulkan, data prioritas, dan rencana aksi Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Pengumpulan data dilakukan oleh Produsen Data sesuai standar data dan jadwal yang ditentukan, disertai dengan metadata. Walidata memeriksa kesesuaian data dengan prinsip Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri. Penyebarluasan data dilakukan melalui Portal Satu Data Pemerintahan Dalam Negeri.