For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik

Also known as: Permendikbudriset 29/2023 · Permendikbudriset No. 29 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 29 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:11 April 2023Publication Date:6 April 2023
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeUji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Jabatan Fungsional Penilik
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date11 April 2023
Publication Date06 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang uji kompetensi Jabatan Fungsional (JF) Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik. Latar belakangnya adalah untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan bagi PNS yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi tersebut.

Ketentuan substansial mencakup materi uji kompetensi yang mengacu pada standar kompetensi masing-masing JF, meliputi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. Peserta uji kompetensi terdiri atas PNS yang akan diangkat dalam JF melalui perpindahan dari jabatan lain atau JF yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan. Persyaratan peserta uji kompetensi berbeda tergantung pada apakah peserta berasal dari perpindahan jabatan lain atau kenaikan jenjang jabatan. Metode uji kompetensi meliputi tes tertulis, portofolio, wawancara, dan/atau metode lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina, dan dapat dilaksanakan secara daring dan/atau luring.

Instansi Pembina berwenang membentuk tim uji kompetensi, menetapkan jadwal, hasil, dan mengumumkan hasil uji kompetensi. Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai minimal kelulusan 70. Instansi Pembina menetapkan jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan mengumumkannya melalui laman resmi Kementerian. Hasil uji kompetensi menjadi dasar pertimbangan untuk menerbitkan keputusan pengangkatan atau kenaikan jenjang jabatan. Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 tahun sejak tanggal ditetapkan. Uji Kompetensi dilaksanakan minimal 2 kali dalam 1 tahun.

(-)

(-)