Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 9 Tahun 2011 ini dibentuk sebagai respons terhadap hasil klarifikasi Tim Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Produk Hukum Provinsi Bali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, serta pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penataan kembali terhadap organisasi perangkat daerah agar lebih terstruktur, sistematis, terorganisir, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan kebutuhan nyata daerah berdasarkan tugas, fungsi, dan beban tugas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi perangkat daerah, termasuk perubahan pada Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Pemerintahan Desa, Bagian Humas dan Protokol, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Pengelolaan Aset dan Perwat, Bagian Pertanahan, Bagian Umum, Bagian Keuangan, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Bidang Ekonomi dan Penanaman Modal, Bidang Kesejahteraan Sosial, Kebudayaan dan Kemasyarakatan, Bidang Fisik dan Prasarana, Bidang Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, Rumah Sakit Umum Daerah Sanjiwani, dan Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi. Perubahan ini melibatkan penambahan, penghapusan, atau perubahan nomenklatur sub bagian, bidang, seksi, dan jabatan fungsional pada berbagai perangkat daerah.