For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan

Also known as: Permen KKP 31/2021 · Permen KKP No. 31 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 31 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2021Publication Date:5 Juli 2021
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date06 Oktober 2021
Publication Date05 Juli 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penataan ruang, dan bidang kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pelanggaran dan sanksi administratif yang dapat dikenakan, termasuk pelanggaran perizinan berusaha, pemanfaatan ruang laut, kewajiban penyedia dan pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta pelaksanaan impor komoditas perikanan dan pergaraman. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, tidak bertahap, kumulatif internal, atau kumulatif eksternal, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, atau pencabutan perizinan berusaha.