Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam beberapa Peraturan Pemerintah terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, penataan ruang, dan bidang kelautan dan perikanan. Tujuannya adalah untuk menjamin kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan kewajiban di bidang kelautan dan perikanan. Peraturan ini mengatur jenis pelanggaran dan sanksi administratif yang dapat dikenakan, termasuk pelanggaran perizinan berusaha, pemanfaatan ruang laut, kewajiban penyedia dan pengguna Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP), serta pelaksanaan impor komoditas perikanan dan pergaraman. Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, dan pencabutan perizinan berusaha. Pengenaan sanksi dapat dilakukan secara bertahap, tidak bertahap, kumulatif internal, atau kumulatif eksternal, tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.