Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertamanan, kebersihan, dan dekorasi kota di Kabupaten Musi Rawas Utara. Latar belakangnya adalah perlunya menjaga kelestarian pertamanan dan dekorasi kota sebagai sarana perkotaan yang memperindah lingkungan. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan pertamanan dan dekorasi kota secara partisipatif melalui kemitraan dengan masyarakat dan pelaku pembangunan lainnya, serta melaksanakan kewenangan pengelolaan taman atau ruang terbuka hijau dan dekorasi kota berdasarkan rencana tata ruang wilayah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kedudukan dan fungsi pertamanan kota, yang meliputi taman kota, jalur hijau, hutan kota, kebun bibit, RPTRA, dan sarana lain yang berkaitan dengan pertamanan dan keindahan kota. Fungsi pertamanan kota adalah memperbaiki iklim mikro, menciptakan keseimbangan lingkungan, mengurangi pencemaran, mendukung keanekaragaman hayati, dan menciptakan sarana rekreasi.
- Kedudukan dan fungsi dekorasi kota sebagai kelengkapan sarana kota untuk memperindah ruang kota, mendukung ketertiban, dan keamanan kota.
- Pengelolaan pertamanan kota menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten melalui OPD terkait, yang meliputi perencanaan, pembangunan, pemeliharaan, pengembangan, pengawasan, dan pengendalian. Pemerintah Kabupaten dapat menjalin kemitraan dengan kelembagaan, masyarakat, atau pelaku pembangunan lainnya.
- Kewajiban bagi setiap orang atau badan yang membangun untuk menanam pohon atau tanaman di depan bangunan sesuai dengan klasifikasi luas kavling tanah.
- Pengelolaan dekorasi kota menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten, namun setiap orang atau badan dapat mengelola dekorasi kota melalui perjanjian kerjasama.
- Pemanfaatan pertamanan milik daerah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten, namun setiap orang dapat melakukan pemanfaatan atas izin Bupati.
- Pemanfaatan dekorasi kota sepenuhnya menjadi pengawasan dan pengendalian Pemerintah Kabupaten.
- Perizinan pemanfaatan pertamanan kota harus diperoleh dari Bupati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.