For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 9/2019 · Permenkumham No. 9 Tahun 2019 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2019Publication Date:10 Juni 2019
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Juni 2019
Publication Date10 Juni 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 357)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pemuka dan Tamping pada Lembaga Pemasyarakatan. Perubahan tersebut meliputi larangan bagi Pemuka dan Tamping untuk membantu petugas di bidang administrasi perkantoran, administrasi teknis, registrasi, pelayanan medis kesehatan, dan pengamanan, serta larangan berada di lingkungan steril area. Selain itu, terdapat perubahan persyaratan untuk menjadi Pemuka dan Tamping, terutama bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya, yang meliputi persyaratan tambahan seperti bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, telah membayar lunas denda dan uang pengganti (khusus korupsi), serta telah mengikuti program deradikalisasi dan menyatakan ikrar kesetiaan kepada NKRI (khusus terorisme). Tugas Pemuka juga diperjelas, yaitu membantu kegiatan pembinaan di bidang kegiatan kerja, pendidikan, keagamaan, olahraga, kesenian, kebersihan lingkungan, dan kegiatan industri. Wali warga binaan pemasyarakatan melakukan asesmen terhadap narapidana yang akan diajukan sebagai Pemuka atau Tamping. Kepala Lapas mengangkat Narapidana sebagai Pemuka dan Tamping berdasarkan rekomendasi TPP.

(-)

(-)