For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perwali Kota Bengkulu 11/2024 · Perwali Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2024 · Perwali Kota Bengkulu Nomor 11 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:26 September 2024Publication Date:26 September 2024
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePenjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kota Bengkulu
Effective Date26 September 2024
Publication Date26 September 2024
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bengkulu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 10 Tahun 2021. 2. Peraturan Wali Kota Bengkulu Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini merinci penyesuaian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah setelah perubahan. Pendapatan daerah mengalami penambahan, yang diikuti dengan penyesuaian alokasi belanja daerah untuk berbagai urusan pemerintahan, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan. Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan daerah, termasuk penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya untuk menutupi defisit anggaran. Rincian lebih lanjut mengenai klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta daftar penerima hibah dan bantuan sosial, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pelaksanaan penjabaran perubahan APBD ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

(-)

(-)