Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp2.864.496.711.416,86 dan belanja serta transfer sebesar Rp2.875.512.218.177,60, sehingga terdapat defisit sebesar Rp(11.015.506.760,74). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp64.912.753.267,51 dan pengeluaran sebesar Rp23.725.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp41.187.753.267,51.
Neraca per 31 Desember 2019 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp5.359.757.062.703,33, jumlah kewajiban sebesar Rp48.027.536.475,75, dan jumlah ekuitas sebesar Rp5.311.729.526.227,58. Laporan Operasional menunjukkan surplus dari kegiatan operasi sebesar Rp316.655.145.110,24. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp30.172.246.506,77. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp5.311.729.526.227,58.