For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Also known as: Permenko Perekonomian 1/2020 · Permenko Perekonomian No. 1 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2020Publication Date:14 Januari 2020
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
ThemePenyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
LocationKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Effective Date14 Januari 2020
Publication Date14 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk membangun integritas dan mencegah korupsi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. ASN diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) melalui sistem SIHARKA. Kewajiban ini berlaku bagi pejabat Eselon 3 dan 4, kecuali yang sudah melaporkan LHKPN. Laporan harus disampaikan dalam waktu tertentu setelah pengangkatan, mutasi, promosi, atau pemberhentian, serta setiap tahun. Inspektorat bertanggung jawab untuk memonitor, memverifikasi, dan mengklarifikasi laporan, serta melaporkan hasilnya kepada Menteri Koordinator. Ketentuan lebih lanjut akan diatur oleh Sekretaris Kementerian.

1. Seluruh Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus menyampaikan LHKASN selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

1. Pimpinan unit kerja Eselon I memberi peringatan dan hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang lalai menyampaikan LHKASN. 2. Pejabat/pegawai Inspektorat yang membocorkan informasi LHKASN dikenai sanksi disiplin.