Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation Synchronous Digital Hierarchy (NG-SDH) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengujian dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Perangkat NG-SDH harus memenuhi persyaratan umum seperti sistem catuan, temperatur dan kelembaban, sistem keamanan, indikator alarm, interfacing clock, multiplexing channel, koneksi silang, jenis tributary interface, jenis antarmuka agregat, struktur multiplexing, serta persyaratan keselamatan listrik, kesehatan, dan electromagnetic compatibility. Selain itu, terdapat persyaratan operasional terkait jenis dan karakteristik umum perangkat NG-SDH serta karakteristik fungsional blocks perangkat NG-SDH.
Perangkat NG-SDH yang akan diuji harus dilengkapi dengan identitas perangkat (merk, tipe/model, negara pembuat, nomor seri) dan petunjuk pengoperasian perangkat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.