For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy

Also known as: Permenkominfo 16/2015 · Permenkominfo No. 16 Tahun 2015 · Permenkominfo Nomor 16 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 April 2015Publication Date:20 April 2015
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePersyaratan Teknis Perangkat Next Generation - Synchronous Digital Hierarchy
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date27 April 2015
Publication Date20 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 266/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Next Generation Synchronous Digital Hierarchy /NG-SDH.

Peraturan Menteri ini menetapkan persyaratan teknis untuk perangkat Next Generation Synchronous Digital Hierarchy (NG-SDH) yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan, dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia. Persyaratan teknis ini tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Penilaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis dilakukan melalui pengujian oleh Balai Uji yang terakreditasi dan ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. Pengujian dilaksanakan sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. Perangkat NG-SDH harus memenuhi persyaratan umum seperti sistem catuan, temperatur dan kelembaban, sistem keamanan, indikator alarm, interfacing clock, multiplexing channel, koneksi silang, jenis tributary interface, jenis antarmuka agregat, struktur multiplexing, serta persyaratan keselamatan listrik, kesehatan, dan electromagnetic compatibility. Selain itu, terdapat persyaratan operasional terkait jenis dan karakteristik umum perangkat NG-SDH serta karakteristik fungsional blocks perangkat NG-SDH. Perangkat NG-SDH yang akan diuji harus dilengkapi dengan identitas perangkat (merk, tipe/model, negara pembuat, nomor seri) dan petunjuk pengoperasian perangkat dalam Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.

(-)

(-)