on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian Peternakan dan Perikanan
Also known as: Perda Provinsi Lampung 8/2024 · Perda Provinsi Lampung No. 8 Tahun 2024 · Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Pemasaran Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pemasaran, meningkatkan kapasitas petani dan kelembagaan petani, melindungi petani dari risiko gagal panen dan harga, serta menumbuhkembangkan lembaga pembiayaan pertanian dan perikanan.
Peraturan ini mengatur beberapa ketentuan substansial. Pertama, perencanaan pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan harus dilakukan secara sistematis, terpadu, terarah, transparan, dan akuntabel, dengan memperhatikan kondisi iklim, sumber daya alam, kebutuhan prasarana, teknis, ekonomi, kelembagaan, budaya, perkembangan teknologi, ketahanan pangan daerah, serta hasil produksi dan jumlah petani. Perencanaan ini merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Pertanian dan Perikanan, serta Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah.
Kedua, penyelenggaraan pemasaran dilakukan melalui penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, penyediaan fasilitas pembiayaan dan permodalan, pengaturan harga komoditas, kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan petani dan ekonomi petani. Pemerintah Daerah memfasilitasi penyuluhan dan pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil pertanian dan perikanan, serta memfasilitasi pembiayaan dan permodalan. Pemerintah Daerah juga berusaha menciptakan kondisi yang menghasilkan harga komoditas yang menguntungkan bagi petani, memberikan kemudahan akses ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, serta mendorong dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan petani dan ekonomi petani.
Ketiga, pendanaan untuk fasilitasi, program, dan kebijakan pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pembiayaan juga dapat dilakukan melalui lembaga perbankan dan/atau lembaga pembiayaan petani. Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan lembaga perbankan untuk melayani kebutuhan modal bagi petani dan dapat membentuk Lembaga Pembiayaan Petani.
Keempat, dalam melakukan pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan, petani dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, seperti pemerintah daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. Pengawasan dilakukan terhadap perencanaan, penyelenggaraan, dan pembiayaan, meliputi pemantauan, pelaporan, dan evaluasi. Masyarakat juga dapat berperan serta dalam penyelenggaraan pemasaran produk pertanian, peternakan, dan perikanan.