For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/126/2021

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/126/2021 tentang Peserta Penempatan Dokter Spesialis Dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis Angkatan Kesepuluh Tahun 2021

Also known as: Keputusan Menkes HK.01.07/MENKES/126/2021 · Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/126/2021

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2021Publication Date:28 Januari 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanAparatur Sipil Negara

Information

TypeKeputusan Menteri Kesehatan
ThemePeserta Penempatan Dokter Spesialis Dalam Rangka Pendayagunaan Dokter Spesialis Angkatan Kesepuluh Tahun 2021
LocationKementerian Kesehatan
Effective Date28 Januari 2021
Publication Date28 Januari 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Menteri Kesehatan ini menetapkan peserta penempatan dokter spesialis dalam rangka pendayagunaan dokter spesialis angkatan kesepuluh tahun 2021. Tujuan dari penempatan ini adalah untuk memenuhi kebutuhan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh Indonesia.

Ketentuan Substansial:

  • Daftar nama dan lokasi penempatan peserta tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri.
  • Peserta terdiri dari dokter spesialis obstetri dan ginekologi, spesialis anak, spesialis penyakit dalam, spesialis bedah, spesialis anestesi dan terapi intensif, spesialis radiologi, dan spesialis patologi klinik.
  • Peserta terdiri atas penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung dan tidak langsung, dengan status ASN dan non-ASN.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dengan status ASN sesuai dengan ketentuan instansi asal masing-masing.
  • Jangka waktu penempatan peserta penerima bantuan biaya pendidikan secara tidak langsung dengan status non-ASN selama 12 (dua belas) bulan.
  • Peserta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)