Peraturan Daerah Kota Bukittinggi ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bukittinggi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD, menjamin keterwakilan rakyat, mengembangkan keseimbangan antara DPRD dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan kualitas dan kinerja DPRD.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Penghasilan**: Terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses. Besaran uang representasi ketua DPRD setara dengan gaji pokok Walikota, sedangkan wakil ketua dan anggota menerima persentase tertentu dari uang representasi ketua.
2. **Tunjangan Kesejahteraan**: Meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Pimpinan DPRD juga mendapatkan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan tunjangan transportasi.
3. **Uang Jasa Pengabdian**: Diberikan kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa bakti, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa bakti.
4. **Belanja Penunjang Kegiatan DPRD**: Mencakup program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian peraturan daerah, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.