For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transmigrasi

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Timur 2/2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 2 Tahun 2015 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:31 Agustus 2015
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelaksanaan Transmigrasi
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Effective Date-
Publication Date31 Agustus 2015
Place of EnactmentSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Transmigrasi bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pembangunan transmigrasi sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal, memberikan pedoman dan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, serta mewujudkan keadilan dalam seluruh aspek pelaksanaan pembangunan transmigrasi. Pembangunan transmigrasi ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi kesenjangan antar wilayah, meningkatkan kualitas dan kompetensi masyarakat, menyediakan tenaga kerja kompeten, dan mempercepat integrasi masyarakat. Sasaran yang ingin dicapai meliputi terbukanya wilayah pinggiran, terlaksananya pembangunan potensi sumber daya pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, serta terwujudnya pembangunan kewilayahan yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan penguatan desa. Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pembinaan, pengaturan, koordinasi, fasilitasi, sinkronisasi, kerjasama, pengendalian, pengawasan, serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi. Setiap warga negara Indonesia dapat ikut serta sebagai transmigran. Kawasan transmigrasi dibangun dan dikembangkan di kawasan perdesaan sesuai dengan peruntukan kawasan yang ditetapkan dalam RTRW. Perencanaan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyusun RKT dan rencana perwujudan kawasan transmigrasi. Pembangunan kawasan transmigrasi dilaksanakan untuk menyediakan permukiman yang layak, menata persebaran penduduk, dan menyediakan jaringan prasarana dasar kawasan transmigrasi. Pengembangan kawasan transmigrasi diarahkan untuk mewujudkan kawasan transmigrasi menjadi sistem produksi pertanian dan pengelolaan sumberdaya alam yang memiliki keterkaitan fungsional dan hierarkhi keruangan dengan pusat pertumbuhan.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini semua ketentuan pelaksanaan pembangunan transmigrasi yang diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku. 2. Pelaksanaan pembangunan transmigrasi yang dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini tetap dilanjutkan dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun

1. SKPD dan/atau instansi pemerintah daerah provinsi yang melaksanakan penyusunan rencana pembangunan kawasan transmigrasi dan penyelesaian status tanah melanggar Pasal 36 dengan tidak mengikut-sertakan masyarakat melalui musyawarah dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang mengingkari kesepakatan sebagaimana tertuang dalam berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan Pasal 36 ayat (5) dikenakan sanksi administratif. 3. Setiap orang yang memanfaatkan secara tidak sah atas tanah dalam kawasan transmigrasi yang legalitas statusnya telah diselesaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 34 ayat (3) dan ayat (4) sesuai dengan berita acara musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (5) yang mengakibatkan perubahan fungsi yang ditetapkan dalam rencana SKP dan/atau rencana KPB dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.