For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10/2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 10 Tahun 2013 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:19 November 2013Publication Date:18 November 2013
Landasan Peraturan Perundangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date19 November 2013
Publication Date18 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Perubahan meliputi definisi dalam Pasal 1, penyusunan Prolegda (Program Legislasi Daerah) dalam Pasal 8, penghapusan Pasal 9, perubahan pada Pasal 11 mengenai penyusunan Rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah, perubahan pada Pasal 12 mengenai pembahasan Rancangan Prolegda, penghapusan Pasal 13, 14, dan 15, perubahan pada Pasal 18 mengenai kajian Rancangan Peraturan Daerah oleh Balegda, perubahan pada Pasal 26 mengenai penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah, perubahan pada Pasal 28 mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Daerah di luar Prolegda, dan perubahan pada Pasal 46 mengenai hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan menyampaikan masukan dalam pembentukan Peraturan Daerah.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk membangun tertib administrasi dan meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di daerah, serta membuka partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam pembentukan Peraturan Daerah.

(-)

(-)