For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 3/2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:16 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Effective Date-
Publication Date16 Maret 2009
Place of EnactmentMuaradua

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006 tentang Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 14 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan mengenai Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 48 Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008, yang memusatkan pelayanan perizinan secara terpadu melalui Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Perubahan substansial terletak pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 26 Tahun 2006, yang diubah sehingga setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan di dalam kabupaten harus terlebih dahulu memperoleh SIUP dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan di bidang perdagangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

(-)

(-)