on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pajak Hotel Dan Restoran
Also known as: Perda Kota Banjarbaru 10/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyesuaikan peraturan daerah dengan perkembangan pariwisata dan peraturan di bidang pajak daerah, berdasarkan masukan dari masyarakat dan departemen terkait. Tujuannya adalah agar peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas penyelenggaraan pajak daerah. Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (3) huruf a Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pajak Hotel dan Restoran, dengan menyempurnakan definisi fasilitas penginapan/fasilitas jangka pendek, termasuk menambahkan rumah kos dengan jumlah kamar 10 (sepuluh) atau lebih sebagai objek pajak hotel.