For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Tenggara (BAPINDA)

Also known as: Keppres 175/1961 · Keppres No. 175 Tahun 1961 · Keppres Nomor 175 Tahun 1961

Status:
Active
Effective Date:4 Mei 1961Publication Date:4 Mei 1961
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Tenggara (BAPINDA)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Mei 1961
Publication Date04 Mei 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 175 Tahun 1961 bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan di daerah-daerah, khususnya di Sulawesi Selatan dan Tenggara, dengan membentuk Badan Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara (BAPINDA). BAPINDA bertugas memikirkan, merumuskan, dan merencanakan usaha pembangunan yang belum tercakup dalam Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana. Hasil kerja BAPINDA akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Daerah Tingkat I dan Penguasa Perang Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara. Keanggotaan BAPINDA terdiri dari Pangdam XIV/Perpeda sebagai Ketua, Gubernur Kepala Daerah sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota lainnya yang ditunjuk oleh Ketua BAPINDA. Susunan dan tata cara kerja BAPINDA diatur oleh Ketua BAPINDA.

(-)

(-)