For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan di Atas Air

Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 16/2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 16 Tahun 2003 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2003Publication Date:12 Oktober 2003
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Kendaraan di Atas Air
LocationPemerintah Provinsi Jawa Tengah
Effective Date13 Oktober 2003
Publication Date12 Oktober 2003
Place of EnactmentSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan PKAA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Objek dan Subjek Pajak:** PKAA dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air yang terdaftar di daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai KAA. 2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan PKAA adalah Nilai Jual KAA, yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, isi kotor, dan kapasitas penumpang. Tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5%. 3. **Tempat dan Kewenangan Pemungutan:** Pajak dipungut di tempat KAA terdaftar. 4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan:** Masa pajak adalah 12 bulan berturut-turut. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). 5. **Penetapan Pajak:** PKAA ditetapkan berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan. 6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** PKAA harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan sanksi administrasi. 7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan:** Gubernur dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu. 8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PKAA berdasarkan permohonan Wajib Pajak. 9. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak. 10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 11. **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun. 12. **Uang Perangsang dan Pembagian Hasil Pajak:** Instansi pemungut PKAA diberikan uang perangsang, dan hasil pungutan pajak dibagi antara daerah dan kabupaten/kota.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah PKAA yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan STPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah PKAA yang terutang.