Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Kendaraan di Atas Air (PKAA) di Provinsi Jawa Tengah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka otonomi daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan PKAA sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** PKAA dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan di atas air yang terdaftar di daerah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai KAA.
2. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Dasar pengenaan PKAA adalah Nilai Jual KAA, yang ditentukan berdasarkan harga pasaran umum atau faktor-faktor seperti penggunaan, jenis, merek, tahun pembuatan, isi kotor, dan kapasitas penumpang. Tarif PKAA ditetapkan sebesar 1,5%.
3. **Tempat dan Kewenangan Pemungutan:** Pajak dipungut di tempat KAA terdaftar.
4. **Masa Pajak dan Surat Pemberitahuan:** Masa pajak adalah 12 bulan berturut-turut. Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).
5. **Penetapan Pajak:** PKAA ditetapkan berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan.
6. **Tata Cara Pembayaran dan Penagihan:** PKAA harus dilunasi sekaligus di muka untuk masa 12 bulan. Peraturan ini juga mengatur tentang penerbitan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan sanksi administrasi.
7. **Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan:** Gubernur dapat melakukan pembetulan, pembatalan, atau pengurangan ketetapan pajak dalam kondisi tertentu.
8. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak:** Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan PKAA berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
9. **Keberatan dan Banding:** Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
10. **Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak:** Peraturan ini mengatur tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
11. **Kedaluwarsa:** Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.
12. **Uang Perangsang dan Pembagian Hasil Pajak:** Instansi pemungut PKAA diberikan uang perangsang, dan hasil pungutan pajak dibagi antara daerah dan kabupaten/kota.