For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Bulungan 9/2023 · Perda Kabupaten Bulungan No. 9 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bulungan Nomor 9 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2023Publication Date:28 Desember 2023
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Bulungan
Effective Date28 Desember 2023
Publication Date28 Desember 2023
Place of EnactmentTanjung Selor

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulungan untuk Tahun Anggaran 2024. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan daerah dan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Pemerintah Daerah dan DPRD.

Ketentuan Substansial:

  • Pendapatan Daerah: Direncanakan sebesar Rp1.641.692.868.893,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • Belanja Daerah: Direncanakan sebesar Rp1.937.748.979.012,00, terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  • Pembiayaan Daerah: Direncanakan sebesar Rp296.056.110.119,00, meliputi penerimaan pembiayaan (terutama dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan.
  • Surplus/Defisit: Terdapat defisit sebesar Rp296.056.110.119,00 yang ditutupi dari pembiayaan neto.
  • Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai APBD, termasuk klasifikasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan menurut kelompok, jenis, urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, dan sub kegiatan.

(-)

(-)