on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 1976 tentang PROYEK PUPUK KALIMANTAN TIMUR PERTAMINA
Also known as: Keppres 39/1976 · Keppres No. 39 Tahun 1976 · Keppres Nomor 39 Tahun 1976
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pembangunan Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan kedudukan proyek tersebut di bawah pembinaan Departemen Perindustrian, serta memastikan bahwa semua hak dan kewajiban terkait proyek menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.
Ketentuan Substansial
Proyek Pabrik Pupuk Kalimantan Timur ditetapkan sebagai proyek pemerintah di bawah Departemen Perindustrian. Menteri Perindustrian diberi tugas untuk menyelesaikan pembangunan proyek sesuai rencana yang telah ditetapkan. Semua hak dan kewajiban proyek, termasuk kekayaan seperti kapal Mary Elizabeth dan Dominique, menjadi milik pemerintah. Kontrak yang dibuat oleh Pertamina tetap berlaku dan menjadi tanggung jawab Departemen Perindustrian. Pejabat Pertamina yang terlibat dalam proyek ini akan diperbantukan kepada Departemen Perindustrian. Menteri Perdagangan bertugas mengkoordinir pelaksanaan keputusan ini hingga pengalihan hak dan kewajiban selesai.