on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara
Also known as: Permensesneg 5/2022 · Permensesneg No. 5 Tahun 2022 · Permensesneg Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara bertujuan untuk mendukung pencapaian visi, misi, dan sasaran Kementerian Sekretariat Negara melalui penerapan manajemen risiko yang selaras dengan perencanaan strategis, manajemen kinerja, dan penganggaran. Kebijakan ini menetapkan dasar bagi pegawai dalam penerapan prinsip, manfaat, infrastruktur, dan proses manajemen risiko. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kemungkinan pencapaian sasaran organisasi, mendorong manajemen yang lebih proaktif, memberikan dasar yang kuat dalam pengambilan keputusan, meningkatkan efektivitas alokasi sumber daya, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan, dan meningkatkan ketahanan organisasi. Kebijakan ini juga mengatur pembagian tanggung jawab antara Unit Pemilik Risiko, unit Manajemen Risiko, dan unit pengawas intern dalam pelaksanaan manajemen risiko.