For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

Also known as: Perda Kabupaten Parigi Moutong 3/2021 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2021Publication Date:1 Maret 2021
Pengendalian Internal PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBesaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GU, TU, LS, GU Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
LocationPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Effective Date01 Maret 2021
Publication Date01 Maret 2021
Place of EnactmentParigi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2020 tentang Besaran Uang Persediaan Perangkat Daerah dan Mekanisme Pengajuan SPP/SPM UP, GUP, TUP, LS, GUP Nihil dan Pelaporan Perangkat Daerah Pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2020 Nomor 2).

Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) untuk Perangkat Daerah dan mekanisme pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM) untuk UP, Ganti Uang (GU), Tambahan Uang (TU), Langsung (LS), dan GU Nihil, serta pelaporan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021. UP diberikan kepada Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah sebagai uang muka kerja yang dapat dimintakan penggantiannya. Besaran UP ditetapkan setinggi-tingginya 1/12 dari pagu Belanja Barang dan Jasa. Mekanisme pengajuan SPP/SPM diatur untuk berbagai jenis pembayaran, termasuk UP, GU, TU, dan LS, dengan persyaratan dokumen yang berbeda untuk setiap jenis pengajuan. Peraturan ini juga mengatur tentang mekanisme penerbitan SP2D, pelaporan oleh Bendahara Pengeluaran, dan sanksi bagi Perangkat Daerah yang tidak mengikuti ketentuan.

(-)

1. Setiap Perangkat Daerah yang tidak mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bupati ini akan dikenakan sanksi berupa penundaan penerbitan SP2D berikutnya.