Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023. APBD ini mencakup pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan untuk menutup defisit anggaran atau memanfaatkan surplus. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pendapatan transfer meliputi pendapatan transfer dari pemerintah pusat dan pendapatan transfer antar daerah. Belanja operasional mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja modal dialokasikan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset lainnya. Belanja transfer meliputi belanja bagi hasil dan belanja bantuan keuangan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan mekanisme perubahan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada DPRD.