on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010 tentang BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI
Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH) Kabupaten Sigi. BAPELUH bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BAPELUH meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas penyuluhan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Struktur organisasi BAPELUH terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Penyuluhan Pertanian, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan Kecamatan yang dipimpin oleh penyuluh PNS senior.
Balai Penyuluhan Kecamatan bertugas menyusun programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan informasi teknologi, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan, meningkatkan kapasitas penyuluh, dan melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan. Jabatan struktural di BAPELUH memiliki eselon yang berbeda, mulai dari eselon IIb untuk Kepala BAPELUH hingga eselon IVa untuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.