For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010 tentang BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 10/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 10 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 10 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2010Publication Date:19 Juli 2010
Kehutanan & PerkebunanKetahanan Pangan & PertanianKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeBADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN SIGI
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date27 Juli 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2010 tentang Unit Pelaksana Teknis Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Kabupaten Sigi.

Peraturan Daerah ini membentuk Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BAPELUH) Kabupaten Sigi. BAPELUH bertugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan. Fungsi BAPELUH meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian dukungan penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembinaan dan pelaksanaan tugas penyuluhan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Struktur organisasi BAPELUH terdiri dari Kepala Badan, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Program, Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian dan Umum), Bidang Penyuluhan Pertanian, Bidang Penyuluhan Perikanan, Bidang Penyuluhan Kehutanan dan Perkebunan, Balai Penyuluhan Kecamatan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Di tingkat kecamatan dibentuk Balai Penyuluhan Kecamatan yang dipimpin oleh penyuluh PNS senior.

Balai Penyuluhan Kecamatan bertugas menyusun programa penyuluhan, melaksanakan penyuluhan, menyediakan informasi teknologi, memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan, meningkatkan kapasitas penyuluh, dan melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan. Jabatan struktural di BAPELUH memiliki eselon yang berbeda, mulai dari eselon IIb untuk Kepala BAPELUH hingga eselon IVa untuk Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas badan sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. Pejabat struktural dan fungsional diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas, setiap unit kerja wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi BAPELUH sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Bupati berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)