For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka

Also known as: Peraturan OJK 15/POJK.04/2022 · Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2022

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2022 ini diterbitkan untuk mengatur pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split) oleh perusahaan terbuka. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Peraturan ini mengisi kekosongan regulasi sebelumnya yang belum mengatur secara khusus mengenai pemecahan dan penggabungan saham. Dalam peraturan ini, perusahaan terbuka diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Bursa Efek sebelum melakukan pemecahan atau penggabungan saham. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi, termasuk keterbukaan informasi dan penilaian saham. Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan atau penggabungan saham dalam jangka waktu tertentu setelah penawaran umum perdana atau penambahan modal, kecuali dalam kondisi tertentu seperti restrukturisasi keuangan. Peraturan ini juga mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran ketentuan yang ditetapkan.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5 ayat (1), 8, 11, 12 ayat (1), 13, 15, 16 ayat (3), 17, 18, 19, 20, 21, 22 ayat (1) dan (2), 23, 24 ayat (1) dan (2), 27 ayat (1), 29, 30, 31, 32, 34 ayat (1) dan (2), dan 36 ayat (1) dan (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.
  • Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.