For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 8/2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 8 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:3 Oktober 2022Publication Date:3 Oktober 2022
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date03 Oktober 2022
Publication Date03 Oktober 2022
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024 diubah.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gunung Mas Tahun Anggaran 2022. Perubahan ini meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp1.173.849.554,00, sehingga total pendapatan menjadi Rp1.020.517.963.446,00.
  2. Belanja Daerah: Mengalami peningkatan sebesar Rp10.400.994.274,00, sehingga total belanja menjadi Rp1.115.303.302.893,00.
  3. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan pembiayaan meningkat sebesar Rp18.924.843.828,00, menjadi Rp105.135.339.447,00.
    • Pengeluaran pembiayaan meningkat sebesar Rp7.350.000.000,00, menjadi Rp10.350.000.000,00.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, termasuk Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal daerah.

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan mekanisme perubahan peraturan kepala daerah dan pemberitahuan kepada DPRD.

(-)

(-)