For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1956

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)

Also known as: UU 4/1956 · UU No. 4 Tahun 1956 · UU Nomor 4 Tahun 1956

Status:
Active
Effective Date:7 Maret 1956Publication Date:29 Februari 1956
Agraria & PertanahanHukum PerdataPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePengubahan "Overschrijvingstarief" yang Dilampirkan pada Ordonansi yang Mengatur Biaya Balik-Nama Barang-Barang Tetap (Staatsblad 1949 No. 282)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Maret 1956
Publication Date29 Februari 1956
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Ordonansi yang mengatur biaya balik nama barang-barang tetap (Staatsblad 1949 No. 282)

Undang-undang ini mengubah tarif biaya pendaftaran ("Overschrijvingstarief") yang dilampirkan pada ordonansi yang mengatur biaya balik nama barang tetap. Latar belakang perubahan ini adalah karena tarif yang ada sudah tidak sesuai dengan keadaan saat ini, dan terdapat ketidakseimbangan antara biaya penyelesaian akta pendaftaran dengan biaya penyelesaian surat pemberitahuan. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif biaya pendaftaran agar lebih proporsional dengan biaya yang dikeluarkan oleh negara.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini adalah perubahan pada §2 (1) "Overschrijvingstarief" yang mengatur biaya pembuatan akta pendaftaran. Biaya tersebut ditetapkan berdasarkan harga barang tetap yang bersangkutan, dengan tarif yang meningkat seiring dengan kenaikan harga barang. Undang-undang ini menghapuskan biaya maksimum yang sebelumnya berlaku dan menambahkan biaya untuk pembuatan akta pendaftaran dari tanah yang berharga Rp. 10.000 ke atas sebesar Rp. 10 untuk tiap-tiap Rp. 10.000 atau sebagian dari padanya.

1. Biaya pembuatan suatu akta pendaftaran, yang permohonannya lengkap dengan segala warkah yang diperlukan sudah diajukan sebelum undang-undang ini berlaku, dipungut menurut tarif lama.

(-)