For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003 tentang Penggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi

Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 12/2003 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 12 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:29 September 2003Publication Date:23 September 2003
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenggabungan Tiga Belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi Menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi
LocationPemerintah Kabupaten Sukabumi
Effective Date29 September 2003
Publication Date23 September 2003
Place of EnactmentPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan tiga belas Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD. BPR) Kabupaten Sukabumi menjadi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Sukabumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menata kembali keberadaan lembaga perbankan daerah agar lebih efektif dan mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat golongan pengusaha kecil dan menengah, serta memberikan kontribusi yang optimal bagi pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggabungan tiga belas PD. BPR Kabupaten Sukabumi menjadi satu PD. BPR Sukabumi dengan operasional berdasarkan Branch Banking System.
  2. Perubahan organisasi PD. BPR Kabupaten Sukabumi menjadi terdiri dari Kantor Pusat, Kantor Cabang, dan Kantor Pelayanan Kas.
  3. Pengalihan segala hak dan kewajiban, kekayaan, pegawai, serta usaha-usaha tiga belas PD. BPR Kabupaten Sukabumi kepada PD. BPR hasil penggabungan.
  4. Penetapan modal dasar PD. BPR Sukabumi sebesar Rp. 25.000.000.000,- dengan jumlah disetor awal sebesar Rp. 10.503.801.910.
  5. Pengaturan mengenai kepengurusan PD. BPR yang terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas, termasuk syarat pengangkatan, tugas, dan kewenangan masing-masing.
  6. Pengaturan mengenai kepegawaian, dana pensiun, rencana kerja tahunan, anggaran, tahun buku, perhitungan tahunan, penetapan dan penggunaan laba bersih, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, kerjasama, pembinaan, dan pembubaran PD. BPR.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan peran dan fungsi PD. BPR Sukabumi dalam membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan daerah, serta sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kabupaten Sukabumi dinyatakan masih berlaku sampai terbentuknya PD. BPR Sukabumi hasil penggabungan.

(-)